Kebijakan Pembangunan Desa
01 Februari 2017 02:20:23 WIB
Kebijakan Pembangunan Desa
4.2 Kebijakan Pembangunan
4.2.1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Dalam rangka mewujudkan kemampuan keuangan desa, maka kebijakan pendapatan desa adalah :
- Peningkatan Hasil Usaha Desa (meningkatkan kinerja dan SDM Pengelola BUMDes)
- Evaluasi tiap tahun harga Sewa Tanah Kas Desa sehingga sewa tanah kas desa sesuai dengan stadar tahun yang bersangkutan
- Peningkatan Retribusi Fasilitas Umum Milik Desa
- Peningkatan Retribusi Pelayanan Perijinan
- Peningkatan Retribusi Jual Beli Tanah
Sedangkan kebijakan belanja Desa Dukuh adalah :
- Penghasilan Tetap Kades dan Perangkat Desa
- Tunjangan BPD dan Honor RT dan RW.
- Biaya operasional Pemerintah Desa
- Bantuan sosial Keagamaan,bantuan PAUD/TK/RA/Madin
- Bantuan anak Yatim/Yatim Piatu,Bantuan Posyandu
- Bantuan LPM,Karang Taruna,Linmas
- Pembangunan sarana dan prasarana dan lain-lain yang kesemuanya diatur dalam APBDes
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- MESIN SERUT BAMBU, HARAPAN BARU
- MUSRENA KEREN DESA DUKUH UNTUK RKPDes TAHUN 2025
- REMBUK STUNTING DESA DUKUH TAHUN 2024
- INFOGRAFIS REALISASI APBDES TAHUN 2023 DAN APBDES TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DD TAHAP I DESA DUKUH TAHUN 2024
- REALISASI PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN (PMT) BUMIL KEK, POSYANDU BALITA ,LANSIA DAN POSBINDU
- PENYALURAN BLT DD TAHAB 9 DESA DUKUH TAHUN 2023