Kebijakan Pembangunan Desa

01 Februari 2017 02:20:23 WIB

Kebijakan Pembangunan Desa

4.2      Kebijakan Pembangunan

 

          4.2.1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa

                   Dalam rangka mewujudkan kemampuan keuangan desa, maka kebijakan pendapatan desa adalah :

 

  1. Peningkatan Hasil Usaha Desa (meningkatkan kinerja dan SDM Pengelola BUMDes)
  2. Evaluasi tiap tahun harga Sewa Tanah Kas Desa sehingga sewa tanah kas desa sesuai dengan stadar tahun yang bersangkutan
  3. Peningkatan Retribusi Fasilitas Umum Milik Desa
  4. Peningkatan Retribusi Pelayanan Perijinan
  5. Peningkatan Retribusi Jual Beli Tanah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sedangkan kebijakan belanja Desa Dukuh  adalah :

  1. Penghasilan Tetap Kades dan Perangkat Desa
  2. Tunjangan BPD dan Honor RT dan RW.
  3. Biaya operasional Pemerintah Desa
  4. Bantuan sosial Keagamaan,bantuan PAUD/TK/RA/Madin
  5. Bantuan anak Yatim/Yatim Piatu,Bantuan Posyandu
  6. Bantuan LPM,Karang Taruna,Linmas
  7. Pembangunan sarana dan prasarana dan lain-lain yang kesemuanya diatur dalam APBDes

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Dukuh

tampilkan dalam peta lebih besar