Kebijakan Keuangan Desa

01 Februari 2017 02:20:52 WIB

Kebijakan Keuangan Desa

Dalam rangka mewujudkankemampuan keuangan Desa,maka kebijakan keuangan Desa adalah:

1.Peningkatan Hasil Usaha Desa (meningkatkan kinerja dan SDM pengelola BUMDES

2.Evaluasi tiap tahun harga sewa tanah kas Desa sehingga sewa tanah kas desasesuai dengan standar tahun yang bersangkutan

3.Peningkatan Restribusi Fasilitas Umum

4.Peningkatan Restribusi pelayanan Perijinan

5.Peningkatan Restribusi Jual Beli Tanah

 

Sedangkan kebijakan belanja Desa Dukuh adalah:

1.Penghasilan Tetap Kaades dan Perangkat Desa

2.Tunjangan BPD dan honor RT/RW

3.Biaya Operasional Pemerintah Desa

4.Bantuan sosial keagamaam,bantuan PAUD/TK/RA/Madin

5.Bantuan anak Yatim/Yatim Piatu,Bantuan Posyandu

6.Bantuan LPM,Karang Taruna,Linmas

7.Pembangunan sarana dan prasarana dan lain lain yang diatur dalam APBDes

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Dukuh

tampilkan dalam peta lebih besar