Kebijakan Keuangan Desa
01 Februari 2017 02:20:52 WIB
Kebijakan Keuangan Desa
Dalam rangka mewujudkankemampuan keuangan Desa,maka kebijakan keuangan Desa adalah:
1.Peningkatan Hasil Usaha Desa (meningkatkan kinerja dan SDM pengelola BUMDES
2.Evaluasi tiap tahun harga sewa tanah kas Desa sehingga sewa tanah kas desasesuai dengan standar tahun yang bersangkutan
3.Peningkatan Restribusi Fasilitas Umum
4.Peningkatan Restribusi pelayanan Perijinan
5.Peningkatan Restribusi Jual Beli Tanah
Sedangkan kebijakan belanja Desa Dukuh adalah:
1.Penghasilan Tetap Kaades dan Perangkat Desa
2.Tunjangan BPD dan honor RT/RW
3.Biaya Operasional Pemerintah Desa
4.Bantuan sosial keagamaam,bantuan PAUD/TK/RA/Madin
5.Bantuan anak Yatim/Yatim Piatu,Bantuan Posyandu
6.Bantuan LPM,Karang Taruna,Linmas
7.Pembangunan sarana dan prasarana dan lain lain yang diatur dalam APBDes
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- MESIN SERUT BAMBU, HARAPAN BARU
- MUSRENA KEREN DESA DUKUH UNTUK RKPDes TAHUN 2025
- REMBUK STUNTING DESA DUKUH TAHUN 2024
- INFOGRAFIS REALISASI APBDES TAHUN 2023 DAN APBDES TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DD TAHAP I DESA DUKUH TAHUN 2024
- REALISASI PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN (PMT) BUMIL KEK, POSYANDU BALITA ,LANSIA DAN POSBINDU
- PENYALURAN BLT DD TAHAB 9 DESA DUKUH TAHUN 2023